KPK Ungkap Kasus Korupsi Baru di Basarnas, 3 Orang Jadi Tersangka

KPK Ungkap Kasus Korupsi Baru di Basarnas, 3 Orang Jadi Tersangka

FOTO: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi truk angkut personel di Basarnas-(Istimewa)-

RADARMETRO - KPK telah memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa truk angkut personel di Basarnas.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus korupsi itu berkaitan dengan proyek pengadaan truk angkut personel atau rescue carrier vehicle (RCV) pada tahun 2014.

"Jadi selain KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas tahun 2012-2018," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).

Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah tersebut KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang berasal dari kalangan sipil.

"Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta," katanya.

BACA JUGA:KPK Curhat Dapat Teror Setelah Penetapan Tersangka Kasus Basarnas, MAKI : Cemen!

Ali belum bersedia mengungkap identitas ketiga orang tersangka tersebut karena hingga kini masih terus dilakukan pendalaman.

"Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses," ujarnya.

"Pada saatnya ketika proses penyidikan cukup pasti kami umumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka," imbuh Ali.

Ali memastikan pihaknya akan menjelaskan kronologi kasus dan pihak-pihak yang terjerat sebagai tersangka, saat penahanan dilakukan.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga menjelaskan bahwa kasus pengadaan proyek truk angkut personel ini berbeda dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi.

"Jadi ini hal yang berbeda. Ini (proses) pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya, artinya pelaksanaan pengadaan barang dan jasanya yang menjadi pintu masuknya kemarin kan dalam proses lelang," jelas Ali.

BACA JUGA:Puspom TNI Resmi Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka, Jenderal Bintang Tiga Ditahan di Puspom AU

"Tapi kalau pengadaan barang dan jasanya sudah selesai. Pengadaan alat angkutan itu yang kemudian kami lakukan penyidikan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: