Masa Hukuman Habis, Dua Narapidana Lapas IIA Metro Tak Dibebaskan

Masa Hukuman Habis, Dua Narapidana Lapas IIA Metro Tak Dibebaskan

Foto: Terlihat Kepala Lapas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana saat menyerahkan SK Remisi Umum kepada narapidana.-(MH Naim)-

1. Kasidun 

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 5 tahun 1 bulan. Ia terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 5 bulan.

2. Rian Aprianto

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 2 tahun. Ia terlibat dalam kasus  penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 3 bulan.

3. Yoga Pratama

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 4 tahun. Ia terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 4 bulan.

4. Handiansah

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.

5. Kaswan 

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.

6. Ridho Wijaya Kusuma

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 2 tahun. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 3 bulan.

7. Odi Eka Saputra

Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 4 tahun. Ia terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 4 bulan.

8. Ari Saputra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: