Masa Hukuman Habis, Dua Narapidana Lapas IIA Metro Tak Dibebaskan
Foto: Terlihat Kepala Lapas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana saat menyerahkan SK Remisi Umum kepada narapidana.-(MH Naim)-
1. Kasidun
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 5 tahun 1 bulan. Ia terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 5 bulan.
2. Rian Aprianto
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 2 tahun. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 3 bulan.
3. Yoga Pratama
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 4 tahun. Ia terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 4 bulan.
4. Handiansah
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.
5. Kaswan
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.
6. Ridho Wijaya Kusuma
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 2 tahun. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 3 bulan.
7. Odi Eka Saputra
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 4 tahun. Ia terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 4 bulan.
8. Ari Saputra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: