Masa Hukuman Habis, Dua Narapidana Lapas IIA Metro Tak Dibebaskan

Masa Hukuman Habis, Dua Narapidana Lapas IIA Metro Tak Dibebaskan

Foto: Terlihat Kepala Lapas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana saat menyerahkan SK Remisi Umum kepada narapidana.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro menyatakan sebanyak 10 narapidana telah habis masa hukumannya usai memperoleh remisi khusus Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78, Kamis (17/8/2023). Dua diantaranya harus kembali menjalani hukuman.

Dua orang narapidana kasus narkotika, Riyan Saputra dan Soni harus kembali memasuki sel walaupun masa hukumannya telah habis. 

Mereka harus menjalani subsider alias hukuman pengganti denda sesuai amar putusan yang tidak sanggup dibayarkan.

Adapun besaran subsider yang diberikan kepada Riyan sebesar 1 bulan kurungan penjara, kemudian untuk Soni 3 bulan.

Diketahui, dalam amar putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Riyan Saputra dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.

Sementara untuk Soni dijatuhi hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

"Yang kita bebaskan hari ini ada 8 orang, yang 2 orang belum, karena harus menjalani kurungan pengganti dendanya," ujar Kepala Lapas IIA Metro, Muchamad Mulyana kepada awak media.

Mulyana juga mengatakan selain 10 orang tersebut, pihaknya juga memberikan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman kepada 482 narapidana.

"Bahwa ada sejumlah 482 narapidana yang mendapatkan remisi kategori remisi umum satu, artinya menerima pengurangan hukuman sebagian," ungkapnya.

Adapun besaran remisi yang diberikan mulai dari yang terkecil 1 bulan dan yang terbesar memperoleh 6 bulan pengurangan masa kurungan penjara.

Ia menjelaskan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana. Namun, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-78 di RT 10 Hadimulyo Barat

"Persyaratannya adalah mereka sekurang-kurangnya minimal sudah menjalani hukuman 6 bulan sebelum 17 Agustus dan mengikuti pembinaan dengan baik," tandasnya.

Berikut daftar 8 narapidana Lapas IIA Kota Metro yang dibebaskan usai mendapatkan remisi umum HUT RI ke-78;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: