Masa Hukuman Habis, Dua Narapidana Lapas IIA Metro Tak Dibebaskan
Foto: Terlihat Kepala Lapas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana saat menyerahkan SK Remisi Umum kepada narapidana.-(MH Naim)-
Dinyatakan bebas usai menjalani hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Ia terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Adapun besaran remisi yang diterima yakni, 2 bulan.
Untuk saat ini, kat Mulyana, Lapas IIA Kota Metro tengah menyelesaikan administrasi pengajuan remisi untuk 3 orang narapidana terorisme.
"Jadi ada 3 orang narapidana terorisme dan semuanya sudah mengakui NKRI dan mengikuti pembinaan deradikalisasi bersama BNPT," tandasnya.
Pemberian remisi narapidana Lapas IIA Kota Metro berdasarkan surat keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI nomor PAS-1390.PK.05.04. tertanggal 17 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga.
BACA JUGA:Prabowo Cs Dilaporkan Pendukung Ganjar ke Bawaslu Perihal Deklarasi di Museum
Penyerahan SK Remisi juga disaksikan langsung oleh Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, Kajari Metro Virginia Hariztavianne, dan Forkompinda Kota Metro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: