Hasil Riset: Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Urutan Lainnya
Foto: Ilustrasi--
RADARMETRO - Menurut pengamat pendidikan dari Komnas Pendidikan Andreas Tambah, profesi tertinggi yang rentan terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal adalah guru.
Ia menambahkan, alasan banyaknya guru yang terjerat pinjol ilegal adalah karena rendahnya kesejahteraan.
Ia mencontohkan guru berstatus PPPK dengan gaji hanya sesuai upah minimum.
Menurutnya, upah minimum itu cukup jika guru itu berstatus lajang atau belum berkeluarga.
"Selain itu kurikulum sekarang, guru dituntut untuk terus memperbaharui pengetahuan dan harus kreatif. Padahal tuntutan itu tidak sesuai dengan kenaikan pendapatan yang diperoleh," jelasnya.
Andreas mengaku tidak kaget ketika mengetahui banyak guru terjerat pinjol ilegal.
Menurutnya memang sangat sulit menutupi kebutuhan dengan upah minimum.
Apalagi dengan guru honorer yang bahkan mendapatkan upah lebih rendah.
BACA JUGA:Pinjol Flexi Cash Jenius BTPN Bisa Cair Sampai Rp 200 Juta, Simak Cara Pinjamnya
Andreas menilai, pemenuhan kesejahteraan guru sangat minim dan tidak seimbang dengan beban kebutuhannya.
"Laju kenaikan upah guru tidak sebanding dengan naiknya inflasi," tegasnya.
Berikut rincian besaran gaji pokok PPPK guru dan non guru yang diatur dalam PP Nomor 98/2020.
Golongan I besarannya Rp1.794.900-Rp2.686.200. Golongan II Rp1.960.200-Rp2.843.900. Golongan III Rp2.043.200-Rp2.964.200. Golongan IV Rp2.129.500-3.089.000. Golongan V Rp2.325.600-3.879.700.
Golongan VI Rp2.539.700-Rp4.043.800. Golongan VII Rp2.647.200-4.124.900. Golongan VIII Rp2.759.100-4.393.100. Golongan IX Rp2.966.500-4.872.000. Golongan X Rp3.091.900-Rp5.078.000. Golongan XI Rp3.222.700-Rp5.292.800. Golongan XII Rp3.359.5.516.800. Golongan XIII Rp3.501.100-Rp5.750.100. Golonga XIV Rp3.649.200-Rp5.993.300.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: