Hasil Riset: Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Urutan Lainnya

Hasil Riset: Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Urutan Lainnya

Foto: Ilustrasi--

Golonga XIV Rp3.803.500-6.246.900. Golongan XVI Rp3.964.500-Rp6.511.100. Golongan XVII Rp4.132.200-Rp6.786.500. Dengan catatan gaji pokok itu belum termasuk tunjangan keluarga, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

BACA JUGA:Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Selain guru, berikut urutan teratas berturut turut yang terjerat pinjol online setelah guru yakni 42 persen, korban PHK 21 persen, ibu rumah tangga 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, pangkas rambut 2 persen, dan pengemudi ojek online 1 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: