Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Foto: Ilustrasi --

RADARMETRO- Pesatnya perkembangan perusahaan penyedia pinjaman uang secara online atau fintech telah memberi banyak manfaat bagi masyarakat di Tanah Air.

Prosedur pengajuan pinjaman yang tergolong sangat mudah dan proses pencairan yang cepat telah membuat masyarakat beralih dari pinjaman uang konvensional menuju pinjaman online (pinjol).

Siapa yang tidak tergiur jika hanya 'modal KTP doang' sudah bisa mendapatkan sejumlah uang dengan pembayaran yang bisa diangsur bulanan dan juga bunga yang rendah.

Namun, di dibalik segala iming-iming itu calon nasabah harus mencermati syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak fintech, mulai dari besarnya bunga, cara pembayaran hingga denda keterlambatan dll.

Terkadang kebanyakan calon nasabah yang terlanjur terlena hanya 'asal klik' saja yang penting bisa dapat uang cepat tanpa memahami aturan dan ketentuannya.

Akan lebih parah lagi jika calon nasabah sampai terjebak pada aplikasi pinjol yang ilegal, karena pinjol ilegal biasanya memberikan bunga, denda keterlambatan yang tinggi dan cara penagihan yang kasar.

Terlebih lagi pinjol ilegal ini tidak dalam pengawasan otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga mereka tidak transparan dalam hal penetapan bunga dan ketentuan lainya.

Pinjol ilegal ini akan semaunya menerapkan aturan mereka sendiri tanpa didasari aturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:5 Aplikasi yang Terbukti Bisa Bikin Saldo DANA Kamu Bertambah

Untuk itu penting bagi anda calon nasabah untuk tahu dan bisa membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal sehingga anda tidak terjebak dalam pusaran hutang pinjol ilegal.

Beedasrkan informasi dari laman resmi OJK, berikut ciri pinjol legal dan ilegal untuk anda ketahui.

Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK

1. Terdaftar/memiliki izin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: