Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Periksa 30 Saksi Terkait Kematian Siswa SPN Kemiling

Bentuk Tim Khusus, Polda Lampung Periksa 30 Saksi Terkait Kematian Siswa SPN Kemiling

Foto : Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (23/8/2023)-(Istimewa)-

RADARMETRO- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terus melakukan proses penyelidikan terkait kematian Advent Pratama Telaumbauna, seorang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Bandar Lampung, yang meninggal dunia diduga akibat mengalami kelelahan pada Selasa (15/8/2023) lalu.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian Advent, Polda Lampung telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Waka Polda Lampung Brigjen Umar Effendi sebagai ketua tim, dan beranggotakan Irwasda, Direktur Reserse Kriminal Umum, Karo SDM, Kabid Propam, dan Kabid Dokkes.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menerangkan sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

"Dalam proses penyelidikan kasus ini, ada 30 orang yang sudah kami periksa," kata Helmy di Mapolda Lampung, melansir Antara, Rabu (23/8/2023).

Sejumlah rekan sesama siswa SPN Kemiling yang sempat menolong saat awal kejadian dimana korban tiba-tiba jatuh saat mengikuti apel siang di lapangan SPN Kemiling, Polda Lampung, hingga yang membawa korban ke Rumah Sakit, turut diminta keterangannya sebagai saksi.

BACA JUGA:Cegah Konflik Dalam Lapas Metro, Begini Pesan Kakanwil Kemenkum-HAM Lampung

"Semua yang terkait sudah kami ambil keterangannya," lanjutnya.

Helmy juga menerangkan bahwa tim khusus yang dibentuk untuk mengungkap kejadian ini masih menunggu hasil autopsi dari Rumah Sakit Adam Malik, Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya dicocokkan dengan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hal itu dilakukan agar tak ada lagi kecurigaan dan spekulasi tentang proses penyelidikan serta penyebab kematian Advent Pratama Telaumbauna.

"Kami masih tunggu hasil autopsinya guna dicocokkan dengan olah TKP. Intinya hal ini agar tidak ada spekulasi dan bias dalam penanganan peristiwa ini sehingga semua sepakat menunggu hasil autopsi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika juga memberikan bantahan bahwa pihak keluarga korban dilarang untuk melihat jenazah Advent.

"Saya rasa informasi ini perlu diluruskan, tidak ada kami melarang pihak keluarga melihat jenazah yang bersangkutan," kata Helmy.

Helmy menuturkan pihak keluarga yakni paman korban sempat diizinkan untuk melihat kondisi jenazah saat di RS Bhayangkara Polda Lampung.

"Jadi karena ada pihak keluarga di Lampung Timur, mereka datang ke RS Bhayangkara Polda Lampung dan itu diperlihatkan, jadi tidak kami larang, termasuk saat jenazah dibawa ke RS Adam Malik Medan itu dibuka, jadi tidak ada pelarangan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: