Polres Tanggamus Bekuk Residivis Curanmor, Mengaku Nyabu Sebelum Beraksi

Polres Tanggamus Bekuk Residivis Curanmor, Mengaku Nyabu Sebelum Beraksi

BERHASIL DITANGKAP: TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil membekuk residivis curanmor yang buron sejak Rabu (20/8/2023) setelah mencuri Honda Beat milik Haris di Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting.-(Albertus Yogi)-

RADARMETRO, TANGGAMUSPelarian RS (21), buronan residivis pencurian kendaraan bermotor terhenti setelah TEKAB 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres TANGGAMUS berhasil membekuknya pada Rabu (23/8/2023) dini hari. Setelah diinterogasi petugas, penjahat kambuhan itu mengaku mengisap sabu-sabu sebelum melancarkan aksinya. 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Hendra Safuan, S.H., M.H. mengatakann proses penyelidikan dan pengejaran terhadap satu DPO pelaku curanmor di Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus pada Minggu (20/8/2023), akhirnya membuahkan hasil.

RS yang merupakan warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) itu ditangkap TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus saat berada di rumah mertuanya. 

”Atas penangkapan RS, terungkap bahwa sebelum melakukan aksi pencurian sepeda motor, dia terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya dari sejumlah orang,” ujar Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

RS juga diketahui merupakan residivis yang pada tahun 2018 pernah menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Kotaagung, dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Kemudian, RS juga melakukan curanmor Honda Supra Fit warna hitam bersama satu rekannya yang telah diketahui identitasnya pada bulan Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di area persawahan Pekon Sudimoro Kecamatan Semaka. Lalu sepeda motor tersebut dijual kepada penadah yang telah diketahui.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus mengungkapkan, tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 03.15 WIB. TEKAB 308 Presisi Polres Tanggamus dalam penangkapan RS, dipimpin Kanit Resum Inspektur Polisi Dua Raja Sihombing. 

”Tim berhasil menangkap tersangka RS di persembunyiannya di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo," beber Hendra Safuan.

BACA JUGA:Pertahankan Sertifikat Dapur Umum Laik Higienis, Lastagung Kontrol Kebersihan Dapur

Kronologis curanmor yang dikakukan tersangka RS dan rekannya yang terlebih dahulu ditangkap berinisial IM, bermodus bobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Sebelum menentukan targetnya, pelaku lebih dulu hunting (berkeliling). 

Motor yang dicuri adalah milik Haris Nuraziz (18), warga Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Landbaw, Kecamatan Gisting. Peristiwanya terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Sepeda motor korban adalah Honda Beat warna cokelat tahun 2021 nomor polisi BE 2789 ZV.

"Pelaku ini mencari kelengahan pemiliknya, lalu beraksi dengan kunci T. Namun saat membawa kabur motor, korban melihatnya sehingga dikejar. Dan satu pelaku (IM) ditangkap. Lalu diserahkan ke Polsek Talangpadang. Sementara RS kabur meninggalkan lokasi menggunakan motor yang mereka bawa," jelas Hendra Safuan.

Dari penangkapan para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti di antaranya sepeda motor milik korban berikut kunci kontaknya, kunci T dari tersangka, dompet tersangka berisi KTP, KIS, dan ATM BRI.

"Kunci T tersebut digunakan oleh tersangka saat membobol motor koran. Sementara dompet berada di kantong celana tersangka," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: