Cara Mudah Cek BI Cheking Online maupun Offline
Foto: Ilustrasi--
- Debitur Badan Usaha: KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, NPWP badan usaha, Akta pendirian/anggaran dasar pertama atau terakhir.
- E-mail aktif.
- Foto diri dan foto kartu identitas maksimal 4 MB.
Setelah syarat diatas anda siapkan, berikutnya anda bisa ikuti langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara online melalui laman iDebku berikut ini:
1. Akses laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
4. Klik "Selanjutnya".
5. Masukkan data registrasi secara lengkap.
6. Isi proses BI Checking.
7. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
8. Unggah foto diri sesuai instruksi.
9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
10. Cek status permohonan BI checking via Status Layanan. OJK memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Adapun cara cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK adalah sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: