Pelaku Pencurian Anggota Satpol PP Metro Terancam Dipecat

Pelaku Pencurian Anggota Satpol PP Metro Terancam Dipecat

Foto : Inspektur di Inspektorat Kota Metro Jihad Helmi mengakui telah menindaklanjuti laporan pelanggaran pegawai oleh oknum Anggota Satpol PP Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Deni Irawan (25) terduga pelaku pencurian sepeda motor terancam dipecat dari pekerjaannya. 

Pasalnya, Inspektorat Kota Metro telah menindaklanjuti laporan pelanggaran kepegawaian tersebut.

Terlebih diketahui pelaku merupakan tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro tersebut. 

Demikian disampaikan Inspektur di Inspektorat Kota Metro, Jihad Helmi dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Rabu (30/8/2023).

Ia mengakui telah menerima laporan pelanggaran kepegawaian tersebut. Karenanya pihaknya telah memerintah Kepala Satpol PP untuk memberikan sanksi tegas. 

"Ini kan tenaga kontrak Satpol PP. Jadi sudah saya perintahkan Kasat Pol PP untuk membuat surat pemberhentian. Surat itu ditujukan kepada Walikota," terangnya, Rabu (29/8/2023). 

BACA JUGA:Soal Penangkapan Anggotanya, Jose : Serahkan Proses Hukum ke Kepolisian, Sanksi Tunggu BKPSDM

Menurutnya, pelanggaran dilakukan tersebut tidak dapat ditolerir lagi. Terlebih kesalahan yang dilakukan sudah melanggar hukum dan bersifat fatal. 

"Tidak ada toleransi. THL dimana pun kalau melakukan kesalahan fatal harus diberhentikan. Tapi kalau kesalahan ringan masih bisa diberikan toleransi," tegasnya. 

Karenanya Jihad mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk menaati aturan. Kemudian tidak melakukan pelanggaran, utamanya pelanggaran pidana

"Pegawai yang melanggar aturan akan ditindak tegas. Pembinaan juga akan terus dilakukan bagi pegawai untuk mentaati aturan dan disiplin pegawai," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Sudarsono, Deni Irawan (25) anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro diamankan polisi.

Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polsek Metro Selatan saat tengah berada di Kantor DPRD Kota Metro, sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (29/8/2023). 

BACA JUGA:Pesisir Barat Lampung Diguncang Gempa Magnitudo 5.0, Tidak Berpotensi Tsunami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: