Polisi Dalami Peristiwa Penganiayaan Anggota Satpol-PP Metro
Foto: Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro Sudarsono babak belur diduga dianiaya oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas). Kasus tersebut tengah diselidiki oleh pihak berwajib.-(Istimewa)-
RADARMETRO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro bakal mendalami dugaan penganiayaan yang dialami oleh Sudarsono, salah seorang anggota Satpol-PP Kota Metro.
Sudarsono dianiaya oknum organisasi masyarakat (Ormas) pada Rabu (29/8/2023) tepat di depan Rumah Dinas Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman.
Berdasarkan informasi yang diterima radarmetr.disway.id, tragedi penganiayaan itu bermula saat korban menegur oknum Ormas yang memasang bendera di pohon penghijauan yang berada pada Jalur 2 Jalan Jendral Sudirman, Kota Metro.
Merasa tidak terima, segerombolan dari Ormas tersebut pada malam harinya langsung mendatangi dan menganiaya Sudarsono.
BACA JUGA:Batuk Keluar Darah, Anggota Sapol PP Korban Pemukulan Dilarikan ke RS
Akibat dari penganiayaan itu, kondisi wajah korban babak belur. Terlihat darah mengalir dari area hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, sebelah matanya nampak lebam dan pipi memar.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. Hal itu dilakukan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Mangara Panjaitan membenarkan peristiwa penganiayaan yang dialami anggota aktif Satpol-PP Metro.
Pihaknya juga telah menerima laporan polisi yang dilayangkan oleh korban usai peristiwa nahas itu terjadi.
"Yang bersangkutan sudah melakukan laporan kemarin, Kamis sore," ujar AKP Mangara Panjaitan saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id pada Jumat (1/9/2023).
Saat ini, kata Mangara, pihaknya masih mendalami keterangan korban serta mengumpulkan alat bukti lain atas dugaan penganiayaan.
BACA JUGA:Buntut Aksi Pemukulan, Anggota Satpol PP Metro Lapor Polisi
"Selanjutnya kita akan panggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan juga," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: