Mengenal Pinpri, Lintah Darat Sadis Berkedok Pinjol yang Mulai Meresahkan
Foto: Ilustrasi--
RADARMETRO- Belakangan ini jagad media sosial (medsos) khususnya Facebook dan Twitter sedang diramaikan dengan istilah Pinpri.
Pinpri merupakan singkatan dari Pinjaman Pribadi, merupakan jenis Pinjaman dimana seseorang membuka jasa peminjaman uang melalui platform media sosial dengan basis utama adalah di Facebook dan Twitter yang saat ini berubah menjadi X. Di sana banyak akun dengan Avkor (Avatar Korea) menawarkan jasa peminjaman dana.
Dengan tujuan memenuhi kebutuhan pribadi, banyak pihak yang merasa tertarik dengan tawaran ini karena syaratnya yang terbilang mudah.
Hampir serupa dengan cara mengajukan pinjaman online, hanya dengan menyediakan KTP, nomor WhatsApp, alamat tempat tinggal, dan akun media sosial, seseorang sudah bisa mengajukan pinjaman.
Akun Pinpri ini akan memberikan pinjaman sesuai permintaan debitur bahkan tak ragu memberikan pinjaman tunai dalam jumlah besar hingga jutaan rupiah.
Tidak seperti pinjaman online pada umumnya yang menawarkan pembayaran dalam jangka waktu bulanan, Pinpri memberikan jatuh tempo (japo) yang terbilang sangat cepat, yaitu hanya 24 sampai 48 jam, lebih dari itu maka debitur akan diberikan denda pembayaran per jam dengan bunga dan denda yang terbilang cukup tinggi yakni 35% sampai 40%.
BACA JUGA:Hasil Riset: Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Urutan Lainnya
Hal itu kemudian menimbulkan perdebatan di antara masyarakat, karena beberapa pihak berpendapat bahwa Pinpri lebih berisiko dibandingkan dengan pinjaman online (Pinjol). Sebab Pinpri tidak memiliki badan hukum dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Tingginya bunga dan singkatnya waktu pengembalian ini membuat banyak debitur Pinpri yang gagal bayar (galbay) dan menyebabkan hutang makin menumpuk akibat.
Pinpri ini memiliki cara kerja yang lebih sadis daripada pinjol ilegal ataupun rentenir pada umumnya. Sebab selain memberi bunga puluhan persen dalam waktu satu atau dua hari, ketika debitur terlambat melakukan pembayaran dalam hitungan menit akun Pinpri ini akan menagih dengan cara yang kasar bahkan tak segan menyebar data pribadi debiturnya ke berbagai media sosial.
Berikut beberapa kerugian jika menjadi debitur Pinpri.
1. Bunga pinjaman yang sangat tinggi rata-rata 20%-40%
2. Jangka waktu pinjaman sangat cepat umumnya hanya 1-3 hari atau sesuai kesepakatan.
3. Denda keterlambatan yang besar dan dihitung per jam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: