Selingkuhi Adik Ipar, Suami Nekat Bunuh Istri Sendiri

Selingkuhi Adik Ipar, Suami Nekat Bunuh Istri Sendiri

Foto: Terlihat Berry Primanael (28) saat mengenakan baju tahanan Polres Tulang Bawang.-(MH Naim)-

Atas perbuatannya, Berry Primanael terancam pasal berlapis, di antaranya pidana pembunuhan berencana atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:Kembangkan Manajemen Pemerintahan, Pemkot Metro dan BPKP Teken Kerjasama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: