Wulan Guritno Promosikan Judi Online, Menkominfo Justru Ingin Angkat Sebagai Duta Anti-Judi Online
Foto : Wulan Guritno dalam poster serial berjudul Open BO yang dibintanginya-(Istimewa)-
Jika merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apa yang dilakukan Wulan Guritno dengan mempromosikan situs judi online itu dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: