Babak Baru Kisruh Demokrat, DPC PD Metro Kirim Surat ke Pengadilan Negeri

Babak Baru Kisruh Demokrat, DPC PD Metro Kirim Surat ke Pengadilan Negeri

Foto : Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro Bambang Imam Santoso bersama seluruh anggota Partai mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro, Selasa (4/4/2023).-(Ria Riski AP)-

RADARMETRO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Metro mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) kota setempat.

Kedatangan rombongan tersebut dilakukan untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap kepengurusan Partai Demokrat.

Ini dilakukan buntut kisruh di tubuh Partai Demokrat atas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli 

Sersang oleh kubu Moeldoko terhadap kepengurusan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ketua DPC Partai Demokrat, Bambang Iman Santoso, mengatakan kedatangan seluruh pengurus DPC Partai Demokrat Kota Metro sebagai bentuk dukungan atas penolakan KLB di Deli Serdang oleh kubu Moeldoko. Kedatangan pengurus DPC tersebut juga dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap Partai Demokrat. 

"Kami seluruh pengurus DPC Partai Demokrat Kota Metro, hari ini datang ke Kantor Pengadilan Negeri Metro ini adalah dalam rangka menyampaikan surat yang tunjukkan kepada Mahkamah Agung melalui Kantor Pengadilan Negeri. Dalam surat itu kami menyampaikan permohonan untuk mendapatkan satu perlindungan dan keadilan hukum, berkaitan dengan sekarang masalah yang sedang, tentunya secara nasional tahu semuanyaatas KLB di Deli Serdang," ungkapnya, Selasa (4/4/203).

BACA JUGA:Diduga Tak Terima Diberitakan Rugikan Negara, Oknum Petugas PLN Incar Rumah Wartawan

Menurutnya, kisruh yang terjadi adalah bentuk pemanfaatan situasi politik menjelang pemilu 2024 untuk merusak kejayaan Partai Demokrat. Karenanya sebagai bentuk dukungan Partai Demokrat mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.

"Sebenarnya itu bukan konflik, itu adalah gerombolan yang dulu pernah melakukan satu bentuk KLB Serdang yang semestinya semuanya sudah berakhir. Namun akhir-akhir ini, karena mungkin memang situasi politik yang harus dimanfaatkan untuk kejayaan Demokrat itu tidak terjadi di masa Pemilu 2024. Maka dilakukan satu  upaya-upaya penjegalan kembali," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya meyakini bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko tidak mampu menunjukan bukti baru. Karena sleurub bukti sudah disampaikan dalam persidangan.

"Kami yakin dari Partai Demokrat itu tidak terjadi. Karena kalaupun misalkan PK yang diajukan oleh Moeldoko Cs itu berkaitan menemukan sebuah Novum atau bukti baru, yang semuanya itu sebenarnya tidak ada, satu pun tidak ada. Semuanya sudah digunakan untuk persidangan sebelumnya," ungkapnya.

Karenanya sesuai dengan arahan Ketua Umum PD AHY, tambah Bambang, pihaknya sepakat mengajukan perlindungan hukum ke MA melalui PN Metro. Ia meyakini bahwa kepengurusan PD dibawah AHY dah sesuai dengan Undang Undang dan Anggaran Dadar Anggaran Rumah Tangga (AD ART).

"Karena kami memang betul-betul merasa yakin bahwasanya Agus Harimurti Yudhoyono atau Mas AHY lah betul-betul sebagai ketua yang sah. Yang sudah sesuai dengan Perundangan Undangan dan AD ART.

Karena itu sebagai bentuk dukungan kami sampaikan ke PN. Bagaimanapun nanti kan diserahkan oleh MA. Tetapi kami juga ingin membuktikan bahwasanya ini loh Partai Demokrat yang sebenarnya, yang dibawah kepemimpinnan AHY, yang memang betul-betul kepengurusannya resmi dan ada semua di seluruh Indonesia," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: