Sempat Kabur dan Jadi Buronan, Pelaku Pencurian HP Diringkus Polisi
Foto: Pelaku kejahatan saat diamankan petugas. -(Ilustrasi)-
RADARMETRO - Sempat kabur dan menjadi buronan AF (13) seorang pelajar SMP asal Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung akhirnya diamankan polisi di rumahnya, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan ini terkait dengan kasus pencurian handphone yang terjadi di Kolam Renang Grojogan Sewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu (16/07/2023).
AF diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut bersama dengan seorang pelaku lain berinisial ARA (14) yang sebelumnya telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum di Polsek Pringsewu Kota.
Dalam kejadian tersebut, kedua pelaku berhasil mencuri satu unit handphone Vivo T15G senilai Rp3,7 juta milik korban Agung Rokhilal (18) pelajar SMK asal Sukoharjo.
BACA JUGA:Dua Pelaku Penganiayaan di Buper Ternyata Masih Pelajar
"Modus operandi mereka adalah mengambil handphone dari dalam tas korban saat korban sedang lengah karena asik berenang. Setelah mencuri, handphone hasil curian dijual dan uangnya dibagi untuk digunakan bersenang-senang," ujar Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi, Minggu (17/9/2023).
Dijelaskan Rohmadi, AF sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 September 2023. Ia ditetapkan sebagai buronan setelah rekannya, ARA bernyanyi tentang keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
"Namun ia berhasil kabur setelah mengetahui bahwa rekannya telah ditangkap oleh polisi," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
BACA JUGA:Marak Kebakaran Lahan, Polisi Lakukan Penyelidikan
"Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: