Kadis Digelandang Terkait Kasus Korupsi, Jaksa Buka Peluang Tersangka Lain

Kadis Digelandang Terkait Kasus Korupsi, Jaksa Buka Peluang Tersangka Lain

FOTO : Kepala Dinas DPPKB Tubaba digelandang jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.-(Rico)-

RADARMETRO - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba. 

Hal tersebut berdasarkan pers rilis pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba pada Senin (18/09/2023) pukul 17.45 WIB. 

Dikatakan Kasi Pidsus Risky didampingi Kasi Intel Dodi Ariansyah dan Inspektorat Irban 5 (V) Muslim mengatakan terduga tersangka yang merupakan seorang kadis ditetapkan terkait penyalahgunaan keuangan di DPPKB pada anggaran DAK non fisik APBN tahun 2021 dan 2022.

"Tersangka dikenakan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana minimal empat tahun, dan subsider Pasal 3 dengan ancaman pidana minimal satu tahun," kata Risky saat diwawancara radarmetro.disway.id di tempat. 

Lanjut dia, dari hasil pemeriksaan pada anggaran DAK non fisik, hanya sebagian yang direalisasikan dan sisanya dimasukkan ke rekening pribadi.

BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pencuri HP Dilimpahkan ke JPU

Jadi ada yang tidak direalisasikan tapi masuk ke rekening pribadi. 

"Awalnya tersangka tidak mengakui adanya penyimpangan di instansinya. Namun berdasarkan hasil dari Inspektorat Tubaba, penyidik telah mengantongi cukup bukti," jelasnya. 

Kemudian, kata dia, untuk kerugian senilai Rp1,181 miliar dan yang sudah dikembalikan baru senilai Rp178 juta.

"Kita menunggu perkembangan di persidangan, kemungkinan ada pengembangan lebih lanjut. Dan selain dari instansi ini kami segera menyelidiki seluruh kabid atau pegawai yang notabenenya di bawah BKKBN dari beda-beda instansi," terangnya. 

Sementara itu, tersangka  membantah semua dugaan ini dan akan melawan karena ini adalah haknya. 

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, ASN Pemkab Pringsewu Janji Netral

"Yang jelas saya membantah semua dugaan ini dan saya melawan, jadi ini hanya sebatas memenuhi aturan dan akan saya lawan karena ini adalah kewenangan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: