Satu Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Dua TKP Berbeda Diringkus Polisi

Satu Pelaku Pemerasan Sopir Truk di Dua TKP Berbeda Diringkus Polisi

Foto: Pelaku pemerasan sopir saat diamankan oleh aparat. -(Yudi)-

Karena korban tidak mempunyai uang selanjutnya pelaku  menggeledah kantong celana korban akan tetapi tidak menemukan uang, lalu korban menelepon bos korban meminta kiriman uang sebesar Rp500 ribu dan mentransfer ke rekening DANA," terangnya.

Masih menurut Andre, setelah berhasil terkirim dan mendapatkan uangnya dua pria tersebut langsung pergi meninggalkan tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pencuri HP Dilimpahkan ke JPU

"Kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira pukul 19.20 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan yang dipimpin Kanit I Idik mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Baradatu. Atas informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ke lokasi dan pada saat sampai di lokasi pelaku diamankan tanpa perlawanan.

Selanjutnya ADP dibawa menuju ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,“ imbuh Kasatreskrim Polres Way Kanan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: