Pemkot Metro Gandeng OJK dan Kejari, Lakukan Penyuluhan Pinjol dan UU ITE

Pemkot Metro Gandeng OJK dan Kejari, Lakukan Penyuluhan Pinjol dan UU ITE

Foto: Pemerintah Kota Metro menggandeng OJK Provinsi Lampung dan Kejari Metro melakukan penyuluhan hukum terpadu di Aula pemerintau setempat, Selasa (19/9/2023).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro menggelar penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat dan ASN di lingkungan pemerintah setempat.

Penyuluhan tersebut diberikan dalam rangka meningkatkan pengetahuan aparatur mengenai aspek hukum pinjaman online (Pinjol) yang disampaikan oleh Deputi Direktur Pengawasan LJK Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad. 

Penyuluhan juga dilakukan untuk memberikan pengetahuan mengenai Undang Undang RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne. 

Tidak hanya itu, peserta juga diberikan  penyuluhan mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo dan langsung membuka kegiatan yang digelar di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (19/9/2023).

Dalam sambutannya, Bangkit menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum terpadu tersebut. Sehingga masyarakat dan aparatur dapat lebih mengetahui aturan perundang-undangan. 

"Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia, karena itu segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum," ujarnya.

BACA JUGA:OJK Rilis Daftar Terbaru 101 Pinjol Legal Untuk Bulan September 2023

Ia mengatakan, saat ini teknologi informasi terus berkembang dan memiliki pengaruh besar dalam kehidupan manusia. Bukan hanya sebagai pelengkap teknologi informasi bahkan sudah seperti asisten dalam setiap aktifitas manusia. 

"Nah adanya transaksi Elektronik yang dilakukan akan menimbulkan akibat hukum. Untuk itu produk hukum pun harus turut mengikuti perkembangan teknologi dengan menerapkan SPBE," ungkapnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Hukum Setda Kota Metro, Fachrudin menjelaskan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat serta aparatur mengenai hukum.

"Ini terutama terkait pelaksanaan dengan UU ITE, aspek hukum Pinjol dan SPBE yang sudah ada di Kota Metro. Saat ini kita Pemkot Metro terus mengembangkan SPBE mulai dari absensi, kemudian surat elektronik semua sudah dikembangkan di Pemkot Metro," terangnya. 

Menurutnya, dalam kegiatan ini pihaknya juga mengundang OJK untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai pinjol. Rencananya kegiatan tersebut akan digelar selama 3 hari. 

BACA JUGA:Daftar 19 Pinjol Legal 2023 Tanpa Petugas DC Lapangan

"Ada aparatur, ibu-ibu kader, mahasiswa, akademisi, dosen, dan ASN. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menambah pengetahuan baik dari sisi formal maupun non formal. Sehingga masyarakat bisa meneruskan ini ke lainnya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: