8 Tahun Buron, Pelaku Perampokan Mobil Boks Dibekuk Polres Lampura

8 Tahun Buron, Pelaku Perampokan Mobil Boks Dibekuk Polres Lampura

Foto : AS (29) tersangka perampokan di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah, Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, dibekuk Tekab 308, Polres Lampura.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Delapan tahun menjadi buronan, AS (29) tersangka perampokan di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah, Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, dibekuk Tekab 308, Polres Lampura.

Warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara tersebut diduga telah melakukan aksi tindak kekerasan (Curas) mobil truk Boks bernomor polisi BE 9565 CB. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/147/X/2023/SPKT/POLES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 Oktober 2015.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan penangkapan pelaku.

"Yaa benar, pelaku berhasil ditangkap anggota pada saat sedang berjalan menuju ke rumahnya pada Senin 25 September 2023,” ujar Iptu Stef Boyoh, Rabu (26/9/23).

Ia menjelaskan, aksi perampokan tersebut tepatnya terjadi Selasa 13 Oktober 2015 silam.

Dimana korbannya Ibnu bersama dengan Yendi dan Andre pulang dari kerja menagih uang tagihan di beberapa toko di Bunga Mayang.

Ketiga korban saat itu hendak menuju ke Kotabumi dengan mengendarai truk box Nopol BE 9565 CB.

Namun, sesampainya di Jalan 30 PTPN VII Jembatan Merah Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, ketiganya dihadang oleh 2 orang pelaku yakni R alias Boy (sudah diamankan terlebih dahulu) dan pelaku AS dengan mengendarai kendaraan Motor Yamaha Mio. Keduanya mengacungkan senjata tajam kepada ketiga korban. 

"Kemudian para pelaku ini mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp.5.000.000. Setelah berhasil merampas harta korban, para pelaku melarikan diri ke arah Bunga Mayang dengan membawa tas korban yang berisikan nota tagihan dan uang tunai Rp.5.000.000 milik perusahan PT. Lotus Pradipta Mulya," terangnya.

Sementara itu, saat ini pelaku sudah dibawa dan diamankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan rekannya R sudah menjalani hukuman penjara pada tahun 2016.

BACA JUGA:Breaking News! Pelaku Perampokan Way Bungur Berhasil Diringkus Polisi

"Terhadap pelaku ini kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: