DPO Diduga Pelaku Curas di Gunung Labuhan Diringkus Polisi
Foto: Pelaku saat ditangkap aparat.-(Yudi)-
RADARMETRO - Polsek Gunung Labuhan bersama Satreskrim Polres Way Kanan meringkus inisial CN (25) berdomisili di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Diduga DPO pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun IV, Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Rabu (18/10/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris menyampaikan kronologis kejadian pada Sabtu (20/01/2018) pukul 02:00 WIB, sewaktu korban Artak dan istrinya menunggu gubuk di kebun kurang lebih berjarak 2,5 kilometer dari jalan kampung.
Korban terbangun karena mendengar suara pintu depan didobrak.
"Setelah itu korban hendak menuju asal suara, akan tetapi istri korban sudah lebih dahulu dan langsung berteriak minta pertolongan.
Artak sempat memberikan perlawanan dengan memukul pelaku mengunakan senapan angin dan mengenai bagian muka pelaku, namun rekan pelaku yang berjumlah tiga orang masuk ke dalam rumah dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
BACA JUGA:Aguy, Gara-Gara Kecanduan Mi Chat, Supervisor Buat Laporan Palsu Kena Rampok
Karena kalah jumlah akhirnya korban dilumpuhkan oleh pelaku dan disekap serta diikat menggunakan tali tambang.
Selanjutnya pelaku mengacak-acak isi rumah dan berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru hitam," ungkap Kapolsek Gunung Labuhan ini.
Menurut dia, kronologi penangkapan pada Selasa (17/10/2023) pukul 22.30 WIB, tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka berada di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Polsek Gunung Labuhan di back up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan kemudian pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:6 Fasilitas Hotel Novotel Lampung Disegel! Ada Apa?
"Sementara untuk barang bukti berupa tiga batang kayu jengkol, tali tambang sepanjang tiga meter dan satu senter kepala sudah dikirimkan ke JPU dalam perkara yang sama atas nama tersangka Sahrudin alias Migo.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara," imbuh Iptu Abdul Haris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: