Polisi Sita 2 Sajam dari Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur

Polisi Sita 2 Sajam dari Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur

Foto: Dua buah senjata tajam yang digunakan pelaku menganiaya korbannya di Jalan Desa Adiwarno, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Lampung.-(Istimewa)-

Pelaku yang tidak terima dengan hal itu, langsung putar arah dan memberhentikan korban di jalanan.

"Motif pelaku tidak terima akibat saling pandang di jalan," jelas Erson.

Tiba-tiba pelaku menyerang korbannya menggunakan senjata tajam dengan membabi buta.

Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka sayatan di bagian tubuh akibat terkena sabetan senjata tajam pelaku.

Adapun luka yang diderita oleh korban atas insiden tersebut di antaranya luka sayat di tangan dan punggung.

"Peristiwa penganiayaan menimpa JD (16) seorang pelajar warga Kecamatan Batanghari," imbuhnya.

Usai peristiwa tersebut, unit Reskrim Polsek Batanghari langsung melakukan operasi perburuan terhadap pelaku.

Alhasil, dalam dua hari polisi berhasil menangkap pelaku utama yang merupakan remaja asal Kota Metro.

Selain mengamankan pelaku, kepolisian turut mengamankan dua senjata tajam yang disembunyikan oleh pelaku di rumahnya.

"Barang bukti yang diamankan celurit dan parang," ungkapnya.

Erson juga membenarkan bahwasanya peristiwa tersebut turut menjadi perhatian masyarakat dan berujung viral lantaran diduga adanya keterlibatan geng motor.

BACA JUGA:6 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sumatera Selatan dan Kalimantan Barat

"Sempat menjadi viral, karena diisukan pelakunya adalah anggota Geng Motor," tuturnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti tengah diamankan di Mapolsek Batanghari. Pelaku terancam Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: