Jelang Pemilu 2024, ASN Metro Lampung Teken Kesepakatan, Ternyata Pegawai Dilarang Lakukan ini!

Jelang Pemilu 2024, ASN Metro Lampung Teken Kesepakatan, Ternyata Pegawai Dilarang Lakukan ini!

Foto : Sejumlah Kepala OPD menandatangani Deklarasi Ikrar Netralitas ASN.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah pegawai Kota Metro, Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ini dilakukan dengan mengucapkan sumpah dan janjinya dalam Deklarasi Ikrar Netralitas ASN dalam apel pagi yang digelar di Halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (23/10/2023).

Pengucapan sumpah dan janji tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, diikuti seluruh ASN.

Dalam kesempatan tersebut, Walikota Metro Wahdi mengingatkan seluruh ASN untuk  memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat

Oleh karena itu, ASN diminta untuk menjaga netralitas dan tidak terpengaruh oleh golongan dan partai politik.

BACA JUGA:Wow.... 19 ASN Terdaftar Jadi Perima Bansos, Komisi II Panggil Dinas Sosial

"Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sebagai ASN harus menjaga sikap netralitas," pesannya. 

Hal ini menurut Wahdi juga harus dilakukan pada Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang. 

Di mana ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. 

"Dukungan ini diberikan dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP maupun Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangan,” jelasnya. 

Tak hanya itu, lanjutnya, ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah (Cakada).

Ia mencontohkan seperti terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Cakada.

"Sehingga menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye," ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, ASN juga dilarang terlibat atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: