Penyegelan Hotel Novotel Bandar Lampung Dinilai PHRI Tak Sesuai Prosedur

Penyegelan Hotel Novotel Bandar Lampung Dinilai PHRI Tak Sesuai Prosedur

Foto: Aksi penyegelan Hotel Novotel Bandar Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampung dikecam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRDI).-(Istimewa)-

Untuk itu, BPD PHRI Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung agar memposisikan dunia usaha sebagai Mitra Strategis. Tidak terkeculai industri Hotel dan Restoran. 

Sehingga sebagai mitra, pemerintah akan melakukan pengayoman, bumbingan, dan counselling serta memberikan perlindungan kepada dunia usaha, bukan malah sebaliknya.

BACA JUGA:Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia 'Ngamar' di Hotel AIDEA Metro

Sebagai informasi, investasi hotel khususnya adalah investasi padat modal dapat memberikan lapangan pekerjaan yang besar, memberikan peluang usaha yang tidak sedikut kepada UMKM dan Badan Usaha lainnya untuk menjadi official supply partner, menyerap hasil pertanian, perkebunan dan perikanan yang cukup banyak jumlahnya. 

Kemudian industri hotel dan restoran menjadi komponen terpenting dan Pariwisata. Tindakan abuse of power yang dilakukan justru membuat calon investor mengurungkan niat untuk berinvestasi di Provinsi Lampung. 

"Dalam kaitan PAD, industri hotel dan restoran memberikan kontribusi yang nyata. Di Bandar Lampung menjadi tiga besar penghasil PAD. Untuk itu sekali lagi kami sampaikan kepada Pemerintah agar tidak lagi melakukan abuse of power terhadap dunia usaha di masa yang akan datang," tandasnya.

"Kita berjalan berdampingan, saling membantu dan bekerja sama denga baik,” tambah Sekretaris PHRI Lampung, Friandi Indrawan saat mendampingi Mas Dade, panggilan akrab Ketua PHRI Lampung. 

Friandi juga meminta anggota dewan maupun akademisi dari perguruan tinggi agar tidak menyampaikan opini kepada publik yang belum tentu benar adanya atau sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. 

"Opini yang disampaikan tersebut justru menghakimi Hotel Novotel seolah-olah tidak taat bahkan akal-akalan terhadap kewajiban memiliki perizinan," ucapnya

Agar hal seperti ini tidak terulang di kemudian hari, lanjutnya, BPD PHRI Lampung siap dan berkeinginan untuk melakukan hearing dengan DPRD Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Hotel Pertama Muhammadiyah: SM Tower and Convention Jogja

"Untuk dapat berdiskusi dan menyampaikan hal-hal yang bisa dilakukan demi nyamannya iklim berinvestasi di Provinsi Lampung," ungkapnya.

"DPRD wajib mendengarkan keluhan dunia usaha dan mencarikan solusi terbaik agar didapat win-win solution diantara dunia usaha dan pemerintah," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: