Penyegelan Hotel Novotel Bandar Lampung Dinilai PHRI Tak Sesuai Prosedur
Foto: Aksi penyegelan Hotel Novotel Bandar Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampung dikecam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRDI).-(Istimewa)-
"Baik itu yang bersumber dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan atau Peraturan Walikota," beber Handitya.
Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah meluncurkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submnission (OSS) dan mulai diberlakukan pada awal tahun 2022. OSS RBA mengacu pada KBU tahun 2020.
"Management hotel Novotel Lampung, telah mengantongi NIB diperbaharui sejak Juni 2022, dan sejak awal tahun 2023 mulai melakukan pembaharuan KBU dan bermugrasi ke KBLI OSS RBA," imbuhnya.
Handitya mengaku pihak management Hotel Novotel mengalami kesulitan untuk melakukan submitted pada system OSS tersebut.
Kemudian pihak management telah meminta salah seorang staf Dinas PMPTSP Provinsi Lampung sebagai counsellor dan membantu management untuk melakukan migrasi tersebut.
"Namun, tetap belum bisa dilakukan sampai dengan penyegelan tersebut terjadi," tuturnya.
"Anehnya, setelah penyegelan tersebut, hanya dibutuhkan dua hari saja untuk melakukan proses dimaksud dan semua bisa terbit sebagaimana yang diharapkan," imbuh Handitya.
Menurut catatan BPD PHRI Lampung, sejak pemerintah meluncurkan OSS RBA, sosialisasi baru sekali dilakukan oleh Dinas PMPTSP yaitu pada pertengahan tahun 2023 dan PHRI Lampung hadir pada saat itu.
Sosialisasi tersebut menitik beratkan pada OSS usaha restoran, jasa boga, gelanggang arena dan Hotel.
"Jika kita coba mengkaitkan antara jadwal sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu pertengahan 2023," tegasnya.
Sosialisasi tersebut, kata Handitya, bersamaan dengan proses migrasi KBLI ke KBLI OSS RBA yang dilakukan oleh management hotel Novotel Lampung pada bulan Februari tahun 2023.
"Maka kita bisa menyimpulkan bahwa hotel Novotel Lampung telah taat dan memiliki niat untuk melakukan updating perizinan yang diwajibkan namun menemukan kendala yang belum dapat teratasi," ungkapnya.
Ketua BPD PHRI Lampung itu sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Tim Penyegelan yang dipimpin oleh Dinas PMPTSP, beranggotakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung.
Ia menyebut tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Tim Dinas PMPTSP terlalu premature untuk dilakukan, dengan tidak melakukan tahapan-tahapan sangsi sesuai ketentuan yang ada.
"Dan kita dapat menggolongkan Tindakan tersebut pada golongan abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah terhadap dunia usaha. Tindakan Abuse Of Power ini sangat mencederai iklim berusaha dan berinvestasi khususnya di Provinsi Lampung," lanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: