Penyegelan Hotel Novotel Bandar Lampung Dinilai PHRI Tak Sesuai Prosedur

Penyegelan Hotel Novotel Bandar Lampung Dinilai PHRI Tak Sesuai Prosedur

Foto: Aksi penyegelan Hotel Novotel Bandar Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampung dikecam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRDI).-(Istimewa)-

RADARMETRO - Disegelnya Hotel Novotel Bandar Lampung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung turut menuai kecaman pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.

Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung menilai upaya penyegelan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPD PHRI Lampung H Handitya Marapati dalam keterangan Press Release tertanggal 26 Oktober 2023.

Dalam keterangannya, Handitya mengatakan Pemprov Lampung tidak menjalankan tahapan pemberlakukan sanksi terhadap kelalaian perusahaan. 

Menurutnya penyegelan bisa dilakukan apabila telah dilayangkan teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga denda administratif.

Jika ketiga tahapan tersebut telah dilakukan, tapi perusahaan tetap lalai, maka pemerintah bisa melakukan pembekuan izin usaha, dan tahapan terakhir adalah pencabutan izin usaha. 

Diketahui sebanyak 6 fasilitas Hotel Novotel Bandar Lampung disegel oleh DPMPTSP Lampung, Satpol-PP Lampung, Dinas Parekraf Lampung, dan Polda Lampung, Selasa (17/10) lalu.

"Hotel Novotel Lampung belum pernah mendapatkan surat teguran tertulis terkait permasalahan perizinan tersebut," ujar Handitya.

Hal itu diketahui oleh BPD PHRI Lampung usai melakukan investigasi usai Pemprov Lampung tiba-tiba menyegel Hotel Novotel dengan alasan tidak memiliki izin.

"Menyikapi kejadian penyegelan terhadap salah satu anggota BPD PHRI Lampung yaitu Hotel Novotel Lampung beberapa waktu yang lalu, PHRI Lampung segera melakukan investigasi dengan bertemu pihak management, untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi," ungkapnya.

Selain melakukan investasi, kata Handitya, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan instansi terkait dan mengikuti secara seksama pemberitaan media yang menyangkut kejadian tersebut. 

"Setelah BPD PHRI Lampung mendapatkan data yang valid, maka pada hari ini BPD PHRI Lampung merasa perlu untuk melakukan Press Release ini," jelasnya.

BACA JUGA:6 Fasilitas Hotel Novotel Lampung Disegel! Ada Apa?

Dijelaskannya management hotel Novotel Lampung telah beroperasi selama 14 tahun lebih dan selalu berusaha serta komitmen untuk mentaati seluruh peraturan perizinan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: