Kabar Gembira Warga Miskin di Kota Metro Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Begini Caranya!

Kabar Gembira Warga Miskin di Kota Metro Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis, Begini Caranya!

Foto : Pemkot Metro menggelar Talkshow Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar Pemkot Metro, di Pasar Yosomulyo Pelangi (Payungi) Kota Metro, Mingguan (5/11/2023). -(Istimewa)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro memastikan setiap warga bisa mendapatkan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 

Di mana bantuan hukum tersebut diberikan secara gratis dengan memenuhi kriteria. Ini seperti tertuang dalam Undang Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 

Demikian disampaikan Assisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda  Kota Metro, Supriyadi pada kegiatan Talkshow Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar Pemkot Metro, di Pasar Yosomulyo Pelangi (Payungi) Kota Metro, Mingguan (5/11/2023). 

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Metro saat ini akan melakukan regulasi yang melibatkan beberapa stakeholder. 

"Seperti lembaga hukum, organisasi bantuan hukum maupun masyarakat yang menangani hukum sesuai dengan kewenangannya," terangnya. 

Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut membuat Kota Metro memiliki JDIH. Ini sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan.

"Kemudian juga sebagai sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat," paparnya. 

Sipriyadi mengemukakan, bahwa dengan adanya payung hukum atau Perda tentang JDIH, maka masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah. 

"Karena dengan sistem jaringan informasi hukum ini dapat di akses oleh seluruh masyarakat Indonesia," tukasnya.

Terlebih diakuinya, saat ini perubahan hukum di Indonesia sudah jauh lebih baik dibandingkan dahulu. Di mana perubahan zaman dan perkembangan media sosial menjadi salah satu faktor pendukungnya.

BACA JUGA:Kota Metro Diguyur Hujan Lebat, Prediksi BMKG Sesuai Harapan Warga

"Sehingga membuat hukum di Indonesia menjadi lebih baik. Apalagi kita tahu tidak ada kasus yang bisa ditutup-tutupi lagi, terlebih kalau sudah viral," katanya. 

Lebih lanjut, Supriyadi mengemukakan, bahwa saat ini seluruh masyarakat dapat bersama-sama mengawasi proses hukum yang telah berjalan. 

"Kita bisa lihat mau Anggota DPR RI, mau dia pejabat, aparat penegak hukum semuanya sama-sama melaksanakan dan mengawasi proses hukum yang ada," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: