Pemerintah Diminta Intervensi Konflik Lahan antara PT MSSP dan Kelompok Tani Manunggal
Foto: Effendi Sianipar anggota DPR-RI Dapil Riau 1.-(Istimewa)-
BACA JUGA:SMP Yos Sudarso Jadi Tuan Rumah Diklat PMR Madya
"Jika Pengadilan sudah mengeluarkan putusan nebis in idem maka upaya PK tidak bisa diharapkan. Harus dihormati," kata Suhendro kepada media, Senin (14/11/2023)
Namun kata Dosen Hukum Unilak ini masih ada upaya lain yakni menggugat PT MSSP melalui jalur PTUN untuk membatalkan HGU mereka.
"Jika benar mereka [PT MSSP] punya HGU, menurut saya harus digugat lewat PTUN supaya dibatalkan Sebab HGU itukan produk pejabat TUN yakni Kepala Kantor Pendaftaran Tanah/BPN," kata Suhendro menyarankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: