Keluar Penjara di Madiun, Pria Ini Langsung Dibawa Polda Lampung: Transaksi Fiktif

Keluar Penjara di Madiun, Pria Ini Langsung Dibawa Polda Lampung: Transaksi Fiktif

Foto: Chandra Edi Lesmana alias Nico Julian alias Lukman Mahendra (38), warga Bogor, Jawa Barat, dalam pelariannya malah dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun. Alih-alih dibebaskan, Chandra ditangkap Polda Lampung dugaan transaksi fiktif Rp.222 Juta.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Buronan pelaku kasus penipuan transaksi mobile banking fiktif alias palsu senilai Rp222 juta dimana korbannya PT Sungai Budi Group, Bandarlampung, terungkap.

Pelakunya yakni, Chandra Edi Lesmana alias Nico Julian alias Lukman Mahendra (38), warga Bogor, Jawa Barat.

Chandra seusai menipu ratusan juta di Lampung melarikan diri ke pulau Jawa. Di sana ia dijebloskan ke Lapas Kelas I Madiun dengan kasus berbeda.

Seusai bebas pada 11 Maret 2023 lalu, alih-alih menghirup udara bebas, Chandra langsung digelandang Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung atas perbuatan penipuan di wilayah hukum Provinsi Lampung.

"Tersangka menipu korban F melalui telepon pada 1 Agustus 2022 lalu. Pelaku mengaku bernama Nico Julian memesan minyak goreng merek Tawon kepada korban F yang bekerja di PT Sungai Budi Group, senilai Rp144.350.000 ditambah Rp78 juta," ujar Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori, dilihat pada Lampost.co pada Minggu (16/4/2023).


Foto: Penipuan lewat Via Telvon-(MH Naim)-

BACA JUGA:Gila!!! Muhammad Adil Gadaikan Kantor Pemerintah Meranti Rp.100 Miliar

Setelah minyak diterima pada 4 Agustus 2022, ternyata tersangka mengirimkan bukti transfer mobile banking yang fiktif alias palsu

"Atas penipuan itu korban mengalami kerugian total Rp222.830.000," tandasnya.

Kini, Chandra harus kembali berhadapan dengan hukum atas tindak kejahatan penipuan setelah mencicipi Lapas I Madiun.

BACA JUGA:KPK Pastikan Pantau Pembangunan di Lampung Usai Geger TikToker Bima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: