Pelaku Perampokan Bank Syariah Metro Madani Dibekuk Polisi, 2 Dihadiahi Timah Panas, 3 Orang Buron

Pelaku Perampokan Bank Syariah Metro Madani Dibekuk Polisi, 2 Dihadiahi Timah Panas, 3 Orang Buron

Foto : Kasat Reskrim Polres Kota Metro IPTU Rosali melakukan ungkap kasus pelaku curas di Bank Syariah Metro Madani.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Satu tahun lebih menjadi buron, dua dari lima kawanan perampok Bank Syariah Metro Madani diamankan polisi.

Dalam penangkapan tersebut dua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran melawan saat hendak diamankan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kedua pelaku yang diamankan diantaranya Nopian Iskandar (31) Saprizal (32) warga Kecamatan Madang Suku Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Dalam pres rillisnya, Kapolres Kota Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku curas Bank Syariah Metro Madani pada Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:2 Tersangka Korupsi Kegiatan SPALD di Disperkim Metro Ditangkap Polisi, Satu Orang Buron


Foto : Pelaku Perampokan Bank Syariah Metro Madani Dibekuk Polisi, 2 pelaku Dihadiahi Timah Panas-(Ria Riski A.P)-

"Berdasarkan informasi pelaku sedang berada di wilayah Oku Timur, Sumatera Selatan. Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Metro melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Kemudian pada Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIB, Tim Tekab berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku Nopian Iskandar dan Saprizal," ungkapnya, Selasa (5/12/2023).

Lebih lanjut, ia mengemukakan bahwa dalam penangkapan tersebut Tim Tekab 308 berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver war silver.

"Kemudian 5 amunisi dan sebilah senjata tajam jenis golok bergagang dari kayu," jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop dalam keadaan rusak. Lalu, 1 unit R4 merk Nissan Juke warna merah.

Ia menambahkan, dalam perkara ini pelaku dijerat dengan Pasal 365  KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurangan penjara. 

"Untuk penyelidikan lebih lanjut saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro," tukasnya. 

BACA JUGA:Warga Banyumas Nekat Curi HP karena Ditagih Angsuran Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: