Gak Kaleng-Kaleng, Rahmat Jadikan Rumahnya Tempat Transaksi Narkoba, Ini Caranya
Foto: Pelaku yang menjadikan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba diringkus petugas.-(Sopian)-
RADARMETRO - Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.
Pelaku yang ditangkap ini seorang pria yakni Rahmat Nur Intan (28), wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Hari Kamis (30/11/2023), sekira pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Tengah,” kata Kasatres Narkoba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (04/12/2023).
Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, alat hisap sabu (bong), sumbu gulungan timah rokok, dua buah korek api gas, kaca pyrex, dan sekop pipet.
BACA JUGA:Diduga Realisasi Dana BOS Tidak Transparan, Kepsek SMPN Pecat Tenaga Pendidik
Menurut AKP Indik, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat, bahwa salah satu rumah yang ada di Kelurahan Menggala Tengah sering dijadikan tempat peredaran narkotika.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika,” papar alumni Akpol 2013 itu.
Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Bank Syariah Metro Madani Dibekuk Polisi, 2 Dihadiahi Timah Panas, 3 Orang Buron
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: