Utang Piutang Prespektif Ilmu Fiqh
Foto: Ilustrasi --
Oleh Nuki Puspitasari
Allah SWT menjadikan manusia untuk saling butuh membutuhkan satu sama lain, supaya mereka tolong-menolong dan tukar-menukar segala kebutuhan hidup masing-masing.
Dengan mencukupi segala kebutuhannya manusia bisa pinjam-meminjam kepada satu sama lain contohnya seperti meminjam uang atau dikenal dengan utang-piutang.
Utang piutang adalah kegiatan dimana seseorang memberikan sejumlah uang kepada seseorang dengan perjanjian bahwa yang meminjam akan membayarnya dengan jumlah yang sama, misalnya megutang uang Rp10.000,00 maka harus dibayar Rp10.000,00 pula.
وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.(QS Al- Maidah : 2)
Hukum memberi uang atau mempiutangkan sesuatu kepada seseorang berarti telah menolongnya, sebaik-baik manusia adalah menolong manusia lainnya.
Hukum mempiutangkan nya adalah sunat, bahkan bisa menjadi wajib saat orang yang kita beri adalah orang yang sangat membutuhkan, seperti orang yang sedang terkena musibah, atau orang yang sudah tidak memiliki apa-apa. Sabda Rasulullah Saw :
BACA JUGA:LIBATKAN TUHAN DI SEGALA PILIHAN JALAN HIDUP
عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ إِنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ الأَكَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً . رواه ابن ماجه
Dari Ibnu Mas'ud, "Sesungguhnya Nabi Saw. telah bersabda, 'Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali.” (Riwayat Ibnu Majah)
Utang piutang dianggap sah apabila rukun utang piutang dilakukan, berikut rukun utang piutang :
Lafaz (seperti contoh, yang mengutangi " saya utangkan uang sebesar Rp.10.000,00 kepada engkau", maka jawab yang berhutang "saya mengaku berhutang uang sebanyak Rp10.000,00 kepada engkau".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: