Utang Piutang Prespektif Ilmu Fiqh

Utang Piutang Prespektif Ilmu Fiqh

Foto: Ilustrasi --

Yang berpiutang dan yang berutang, maksudnya ialah orang yang berpiutang memberikan uang kepada yang berutang, tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, begitu juga saaat mengembalikan hutangnya.

Barang yang diutangkan. Tiap-tiap barang atau uang boleh diutangkan dan harus dengan jenis yang sama.

Begitu pula dengan mengutangkan hewan, maka harus dibayar dengan jenis hewan yang sama.

Jika orang yang berhutang melebihkan bayaran, dan kelebihan pembayaran itu diberikan kepada yang berhutang dan tidak ada perjanjian sebelumnya, maka kelebihan tersebut boleh (halal) diterima dan menjadi keberkahan dari orang yang membayar hutang. 

Adapun jika tambahan tersebut dikehendaki orang yang berpiutang dan telah menjadi perjanjian saat mengucapkan lafaz maka itu tidak boleh, tambahan itu tidak halal atas yang berpiutang mengambilnya, hal tersebut sama halnya dengan riba. Seperti Sabda Rasulullah Saw yang artinya :

BACA JUGA:Dilema Masyarakat dalam Konsumsi Produk Rekayasa Genetik

"Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu salah satu de beberapa macam riba.” (Riwayat Baihaqi).

Dari kegiatan utang piutang hendaklah manusia membantu sesama manusia dari kalangan bawah atau kalangan atas, karena sebaik- baiknya manusia adalah saling bantu membantu orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: