Dukung Pengungkapan Perkara Dugaan Korupsi SPALD, Pemkot Metro Serahkan Proses Hukum ke Kepolisian
Foto : Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.-(Ria Riski A.P)-
Tak hanya itu, sejumlah oknum yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut juga akan diperiksa Polres Metro.
Beberapa oknum yang akan diperiksa diantaranya mulai dari ASN, Lurah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga oknum Wartawan.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Kegiatan SPALD di Disperkim Bakal Bertambah, Polisi Sebut Ada Oknum ASN hingga Pejabat
Sementara itu, dalam perkara tersebut para tersangka diancam dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Yakni tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: