Mantan Ketua Komisi Informasi Meminta Pemkab Tubaba Cabut Peraturan Bupati
Foto: Juniardi.-(Istimewa)-
RADARMETRO - Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi meminta Pemda Tulangbawang Barat segera mencabut peraturan bupati dan memperbaiki aturan yang justru mengarah kepada upaya menghalang- halangi kerja kerja jurnalistik, dan bertentangan dengan tranparansi dan akuntabel dalam rangka menuju good government.
Hal itu dikatakan Juniardi saat dimintai tanggapan terkait terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Audiensi Media dan Perbub Nomor 28 Tahun 2023 tentang Kerjasama Desiminasi Informasi di Tulangbawang Barat.
"Saya baru dapat salinan perbupnya dari kawan kawan wartawan. Perbup itu mungkin maksud dan semangatnya dalam rangka meneruskan UU KIP, tentang PPID, dan layanan informasi publik. Tapi setelah dibaca agak aneh dan berpotensi bertentangan dengan UU lain dan UU di atas, maka bisa batal demi hukum," kata Juniardi.
Menurut Juniardi, irisan antara Undang-Undang (UU) Pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah informasi.
Informasi publik dijamin oleh UU untuk dapat diperoleh setiap orang sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka pada 14 Juli 2011, Komisi Informasi Pusat membangun Nota Kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers.
Tujuannya, untuk memastikan bahwa kinerja pers tidak terganggu dengan mekanisme UU KIP.
"Bisa dibayangkan, repotnya wartawan jika mendapatkan dokumen yang diminta pada 10 + 7 hari kerja, padahal deadlinenya besok. MoU ini pun menjadi dasar pengecualian prosedural terhadap UU KIP. Kalau dengan pers, ya jangan gunakan UU KIP," katanya.
Juniardi mengatakan, khusus wartawan, unit yang melayaninya bukanlah PPID, tapi unit khusus yang lazimnya disebut Hubungan Masyarakat (Humas), yang tugasnya mengarahkan wartawan untuk wawancara pada pejabat tertentu.
BACA JUGA:Gubernur Arinal Buka Diklat Wartawan Muda PWI Lampung Angkatan II Tahun 2023
Termasuk mengorganisir konferensi pers, mengolah dan memberikan press release, menginformasikan kegiatan-kegiatan pejabat badan publik untuk liputan media, menyediakan dokumen yang dibutuhkan wartawan, dan lain-lain.
Artinya jika ada dokumen yang dibutuhkan wartawan, tugas humas untuk melayani.
Humas dapat berkoordinasi langsung dengan unit yang menguasai dokumen tersebut.
"KIP tidak mengganggu kinerja pers. Ada PPID dan humas, nah humas ini yang menjadi pembantu kinerja pers berkoordinasi terlebih dahulu dengan PPID. Karena pada UU Pers menegaskan, peran pers nasional melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: