Mantan Ketua Komisi Informasi Meminta Pemkab Tubaba Cabut Peraturan Bupati
Foto: Juniardi.-(Istimewa)-
Badan publik, harus membuka diri dan melibatkan masyarakat dalam pembangunan daerah.
"Mempublikasikan informasi terkait kegiatan, program, dan kebijakan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan termasuk dokumen-dokumen publik itu diatur di pasal 9, 10, 11, UU KIP. Cara paling sederhana dan murah saat ini yang digitalisasi," katanya.
BACA JUGA:Pemkab Tulangbawang Melauncing Sistem Informasi Parenting
Karena, hubungan pemerintah dengan masyarakat yang selama ini bersifat top down sudah berubah menjadi terbuka untuk komunikasi dua arah, itu menjadi agenda reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintah saat ini.
Karena itu, Juniardi berharap pemerintah daerah di Tubaba jangan justru menjadi preman dalam regulasi untuk menghalang halangi kemerdekaan pers.
"Pembuat kebijakan jangan menjadi penjahat baru bagi dunia pers," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: