Gelapkan Uang Perusahaan, Kurir J & T Express Kota Metro Diamankan Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan, Kurir J & T Express Kota Metro Diamankan Polisi

Foto : Tersangka Tapa Ridho Ardilo Pangestu diamankan di Mapolsek Metro Barat, Kota Metro.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Diduga menggelapkan uang perusahaan, kurir jasa pengiriman barang J & T Express ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Barat, Polres Metro

Tersangka berinisial TRA (30) merupakan warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro. 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul Hasan, mengungkapkan penangkapan tersangka dilakukan lantaran diduga telah menggelapkan uang setoran kiriman barang paket melalui Cash On Delivery (COD). 

Di mana tersangka yang bekerja di  Kantor Drop Center J & T Express di Jalan Yos Sudarso Rt/Rw 015/004, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, tidak menyerahkan uang setoran tersebut kepada admin kantor. 

Menurutnya, tersangka ini ditangkap berdasarkan laporan korban Qomarruzzaman karyawan di PT. Bangun Waykanan Sejahtera (BWS) yang juga Pengelola Kantor Drop Center J &T Express Metro Barat, Kota Metro. 

BACA JUGA:Ada Apa? Kepala Desa Geruduk Kantor BPKAD Lampung Utara

"Jadi tersangka ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan. Modusnya dilakukan dengan cara tidak menyetorkan uang setoran kiriman barang paket COD dari Kantor Drop Center J &T Express," terangnya, Kamis (14/12/2023). 

IPTU Amirul mengungkapkan bahwa , kronologi kejadian tersebut berawal pada Selasa 7 November 2023 sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu korban menanyakan kepada pelaku TRA tentang uang setoran paket COD yang belum disetorkan ke admin.

"Pelaku kemudian mengakui bahwa uang setoran itu telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Setelah dihitung dan dikalkulasi melalui sistem, uang yang tidak disetorkan oleh pelaku berjumlah Rp.10.015.557. Karenanya korban  melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Barat," ungkapnya. 

Selanjutnya, menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. 

"Kemudian tepat pada Rabu (13/12/2023) sekira pukul 16.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jalan Way Rarem, No.45, Rt 021 Rw 006, Yosorejo, Metro Timur, Kota Metro," paparnya. 

BACA JUGA:Kemunduran di Tubaba, Perbup 27 Tahun 2023 Membuat Informasi Dana BOS Jadi Tidak Bisa Diakses Pers

Ia mengatakan, untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku dibawa ke Polsek Metro Barat untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. 

Sementara itu, dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana atau 374 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan atau Penggelapan Dalam Jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: