Produk Kosmetik Ilegal Ria Exsa Ternyata Dibeli Online dan Dikemas Ulang
Foto : Tersangka Juheriam alias Ria Exsa (35) diamankan di Mapolres Kota Metro.-(Istimewa)-
Meski demikian pihaknya mengakui bahwa telah menunjuk salah seorang PH untuk mendampingi tersangka. Ini mengingat ancaman hukuman tersangka maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk perkara ini kita sudah terbitkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) ke Kejaksaan Negeri (Kejari)," jelasnya.
Ditanya mengenai adanya penambahan tersangka lain, Kasat mengaku bahwa tersangka sementara merupakan tersangka tunggal.
Meski demikian pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atas produk yang dijual tersangka dapat melaporkannya ke Mapolres Metro.
"Sementara ini kita masih mengerucut ke pemilik atau manager Ria Exsa yang menjadi tersangka. Tapi jika ada korban dapat melaporkan ke polres Metro," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengamankan Pemilik Toko Klik Shop atau Boutique dan Beauty Kota Metro.
Tersangka diamankan lantaran diduga telah melakukan praktek ilegal dengan menjual kosmetik tanpa izin.
Tersangka diamankan setelah memasarkan produk tanpa lebel BPOM melalui situs jual beli online Shopee dengan akun riaexsa18.
BACA JUGA:Jual Kosmetik Tanpa lzin, Pemilik Butik dan Salon Kecantikan di Metro Diamankan Polisi
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti produk kecantikan tanpa izin edar. Adapun produk kecantikan tersebut antara lain 3 cup cream malam CM1, 3 cup cream malam CM2, dan 2 botol serum brightening.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bendel chat whatsapp pemesanan produk.
Kemudian satu bendel screnshoot Shoppe atas nama Riaexsa18 dan satu unit handphone merk Xiaomi Redmi12c.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: