Penyidik Kejati Bisa Saja Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung Tanpa Pra Peradilan

Penyidik Kejati Bisa Saja Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung Tanpa Pra Peradilan

Foto: Ardiyansyah-(Istimewa)-

Namun sebaliknya, jika hasil pemeriksaan itu tidak membuat perkara itu lebih terang dan disimpulkan tidak tercukupinya alat bukti, maka penyidik bisa menghentikan perkara itu dengan mengeluarkan SP3.

"Bisa saja berdasarkan hasil penyidikan lanjutan itu, penyidik mempunyai perbedaan dalam menyikapi status para tersangka. Jadi, bisa saja kasus Frans dilanjutkan, sedangkan kasus Agus Nompitu dihentikan. Atau bahkan sebaliknya. Juga sangat dimungkinkan ditetapkan para tersangka lainnya," ungkap Ardiansyah.

Kasus itu juga bisa dihentikan apabila penyidik menyimpulkan perkara itu bukan merupakan perkara pidana.

Menurut Bang Aca, apa yang diuraikannya itu berdasarkan KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana). 

"Semua itu diatur di KUHAP. Jadi secara hukum memang sangat memungkinkan terjadi," tegasnya.

BACA JUGA:KONI Lampung Siapkan Pembinaan Untuk Atlet dari 60 Cabor

Apakah pada kasus KONI Lampung ini penyidik bisa mengeluarkan SP3 tanpa melalui proses pra peradilan? 

"Ya. Sangat mungkin. Bisa itu terjadi pada 2 tersangka. Namun, saya melihatnya sangat mungkin ini terjadi pada perkara Agus Nompitu," tegas Bang Aca.

Kenapa pada perkara Agus Nompitu ini lebih kuat tidak diteruskan, menurut Bang Aca, perkara Agus Nompitu lebih pada pertanggungjawaban formil.

"Tapi tidak berarti peluang pada kasus Frans tertutup. Intinya semua tergantung pada proses lanjutan kasus  ini," kata Bang Aca.

Pada pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Agus Nompitu dan Frans Nurseto bisa saja mengungkapkan keterangan dan fakta baru. 

Sehingga bisa memberikan petunjuk baru bahwa ada pihak lain yang lebih pantas dijadikan tersangka dalam kasus ini. 

Lalu, bisa saja dalam keterangan lanjutan itu disimpulkan memang secara prosedural semuanya sudah mengikuti aturan yang ada. 

Sehingga secara formil sudah benar. Dan perkara ini lanjut pada tersangka yang secara materil telah melakukan penyelewengan dana KONI Lampung. 

Misalnya dalam dugaan penyelewengan anggaran catering dan biaya hotel seperti yang menjadi temuan penyidik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: