Penyidik Kejati Bisa Saja Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung Tanpa Pra Peradilan
Foto: Ardiyansyah-(Istimewa)-
"Proses saja mereka yang terlibat markup. Melakukan kongkalikong dalam penyediaan catering itu," papar Bang Aca.
Misalkan nanti dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Agus Nompitu bisa menjelaskan secara lebih lengkap terkait alur pertanggungjawaban keluar masuknya penggunaan anggaran KONI Lampung yang diduga diselewengkan itu.
Bang Aca yakin sebagai organisasi besar, KONI Lampung tentunya mempunyai aturan main yang ketat terkait soal penggunaan anggaran. Tentu semua itu diatur dalam AD/ART, petunjuk teknis, dan lainnya.
"Saya yakin dan percaya penyidik akan mempedomani aturan-aturan itu dalam menentukan sikap mereka selanjutnya," ungkap Bang Aca.
Tentunya pihak penyidik kejaksaan akan sangat berhati hati dan jeli dalam menanggani perkara KONI Lampung ini.
Sebab, mereka sangat memahami keputusan itu memiliki implikasi hukum dan menyangkut harkat dan martabat seseorang.
"Implikasi hukumnya penyidik akan menghadapi gugatan pra peradilan. Kan tentu mereka juga tidak mau kalah dalam gugatan pra peradilan yang diajukan para tersangka," tegas Ardiansyah.
Menurut Bang Aca, KUHAP juga mengatur soal mekanisme pra peradilan ini.
Seseorang yang tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, berhak mengajukan gugatan pra peradilan.
BACA JUGA:Bupati Lamteng Musa Ahmad Aklamasi Pimpin KONI
"Jika gugatan pra peradilan itu diajukan maka hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Apabila hakim pra peradilan menerima gugatan pemohon, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah. Sehingga dengan sendiri status pemohon sebagai tersangka dibatalkan," ujar Bang Aca.
Menurut Bang Aca, ada dua alasan pokok hakim pra peradilan bisa membatalkan penetapan tersangka.
Yakni, adanya kesalahan prosedur dan atau tidak terpenuhinya alat bukti yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: