Gerebek Dua Rumah, Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Gerebek Dua Rumah, Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Foto: Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan aparat kepolisian.-(Reza)-

RADARMETRO - Gerebek dua rumah di Pringsewu, Lampung, aparat kepolisian Satnarkoba Polres Pringsewu mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu

Ketiga pelaku SO (39), warga Pekon Sumberagung, AT (41), warga Pekon Margakaya, dan AP (22), warga Ambarawa.

Kasatnarkoba Iptu Yudi Raymond menjelaskan, ketiga pelaku diamankan polisi saat menggerebek dua rumah di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Jumat (5/1/2024) malam.

Tersangka SO ditangkap saat sedang memakai narkotika jenis sabu di rumahnya di Pekon Sumberagung pada pukul 19.00 WIB.

"Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,23 gram berikut alat hisap sabu atau bong," ujar Iptu Yudi Raymond pada wartawan, Senin (8/1/2024).

BACA JUGA:Empat Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap

Dari penangkapan SO, kata Kasat, pihaknya melakukan proses pengembangan kasus dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku lain yang berperan menyuplai sabu kepada tersangka SO.

Saat dilakukan penggerebekan, dua pelaku diamankan sedangkan tiga pelaku berhasil kabur.

Menurut Kasat, saat digerebek kelima terduga diduga sedang berpesta sabu di dalam kamar milik salah satu pelaku yang berhasil kabur.

"Dua pelaku yang diamankan berinisial AT dan AP berikut barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram, 8 buah plastik klip sisa pakai, dan juga peralatan hisap sabu," jelasnya.

Atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Mantan perwira Subdit 3 Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung ini menegaskan, pihaknya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayahnya. 

Tak hanya upaya represif, perwira pertama polri yang biasa dipanggil Raymond ini juga mengatakan aktif melakukan upaya pencegahan atau preemtif.

BACA JUGA:Polisi dan Dishub Tertibkan Kendaraan Pengangkut Pasir di Banyumas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: