Waspada, Baru Tiga Hari Bekerja, Seorang ART Curi HP Majikan

Waspada, Baru Tiga Hari Bekerja, Seorang ART Curi HP Majikan

Foto: Pelaku pencurian dengan modus menjadi ART akhirnya diringkus petugas.-(Reza)-

RADARMETRO - Seorang asisten rumah tangga (ART) yang baru bekerja tiga hari, ditangkap polisi karena mencuri Iphone di rumah majikannya. 

Pelaku berinisial H (20), warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Punggung, Kabupaten Tanggamus, Lampung diringkus polisi di Pringsewu pada Senin sore (7/1/2024).

Kapolsek Pringsewu Kota Komisaris Polisi Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka H diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit iPhone 6S seharga Rp2,8 juta milik majikannya, Chyntia Christabel (27). 

Pencurian itu dilakukan di rumah majikan pelaku di Kelurahan Pringsewu Timur pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 18.50 WIB.

Terungkapnya aksi pelaku, kata Kapolsek, setelah seorang saksi yang juga asisten rumah tangga curiga dengan perilaku pelaku sehabis membersihkan salah satu kamar di lantai dua rumah korban.

BACA JUGA:Gerebek Dua Rumah, Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan 3 Pelaku Penyalahguna Narkotika

Dan setelah diperiksa oleh saksi, ternyata dua unit HP yang sebelumnya ada di kamar tersebut hanya tinggal satu unit dan setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku yang izin pergi keluar sebentar ternyata tidak balik lagi ke rumah korban.

"Atas kejadian tersebut, saksi melaporkan kepada pemilik rumah dan setelah dicek melalui rekaman CCTV pelaku terekam mengambil HP milik korban," jelas Kapolsek Pringsewu Kota pada Rabu (10/1/2024). 

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang telah kabur usai melakukan aksi kriminalnya. 

Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor bersama salah satu rekannya di jalan raya di daerah Pekon Podomoro, Pringsewu pada Senin sore sekira pukul 17.00 WIB.

Rohmadi juga mengungkapkan, HP hasil curian telah dijual dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Saat ditanyakan motif pencurian, Kapolsek menyebut masih dalam proses pendalaman namun ia menduga bekerja sebagai asisten rumah tangga itu dijadikan modus oleh pelaku untuk menggasak barang berharga milik majikannya.

Disampaikan Rohmadi, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Ketua PMI Lamsel Pastikan Darah yang disumbangkan Gratis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: