29 Tahanan Polres Pringsewu Diberi Kesempatan Menyalurkan Hak Pilih pada Pemilu 2024

29 Tahanan Polres Pringsewu Diberi Kesempatan Menyalurkan Hak Pilih pada Pemilu 2024

Foto: Para tahanan mendapatkan kesempatan mencoblos.-(Reza)-

RADARMETRO - Di tengah proses pemilihan umum 2024 yang sedang berlangsung serentak di Indonesia pada Rabu (14/2/2024), tahanan di Rumah tahanan Polres Pringsewu serta Polsek jajaran diberikan kesempatan emas untuk menyalurkan hak pilih mereka. 

Sebanyak 29 tahanan yang tengah mendekam di fasilitas penahanan tersebut memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam demokrasi negara.

Keputusan ini merupakan langkah progresif yang diambil oleh pihak kepolisian setempat, yang memastikan bahwa hak demokratis setiap warga negara tidak terpinggirkan meskipun berada dalam situasi penahanan. 

Dengan didampingi petugas kepolisian dan pengawas, para tahanan tersebut diberikan akses untuk memberikan suara mereka sesuai dengan pilihan yang mereka tentukan.

BACA JUGA:Kabupaten Pringsewu Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Pembangunan Daerah

proses penyaluran hak suara ini berlangsung di rutan Mapolres Pringsewu dan polsek jajaran pada Rabu (14/2/2024). 

Kapolres Pringsewu melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti Iptu Oman Azis mengatakan, langkah ini merupakan bentuk dari komitmen pihak kepolisian untuk memastikan setiap warga negara, termasuk tahanan, dapat merasakan hak-hak demokratisnya secara menyeluruh. 

"Kami berupaya memberikan akses yang sama kepada semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kepatutan," ujar Iptu Oman Azis di Mapolres Pringsewu pada Rabu (14/2) siang.

Kasat menyebut bahwa tahanan yang mendekam di rutan Polres Pringsewu dan polsek jajaran berjumlah 33 orang dengan rincian Polres Pringsewu 23 orang, Polsek Sukoharjo 4 orang, Polsek Pringsewu kota 4 orang, dan Polsek Gadingrejo 2 orang.

BACA JUGA:KPU Metro Minta Warga Tunggu Hasil Real Count, Ternyata Ini Alasannya!

Menurut Kasat, dari jumlah tersebut 29 orang dinyatakan bisa mendapatkan hak untuk menyalurkan suaranya, sementara 4 orang tahanan lainya tidak dapat menyalurkan hak pilih karena tidak terdaftar dalam DPT. 

“Para tahanan ini menyalurkan hak pilih di rutan polres dan polsek, mereka didatangi oleh panitia Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdekat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: