Sempat Kabur ke Palembang, Tersangka Curanmor Ditangkap saat Main Bulutangkis

Sempat Kabur ke Palembang, Tersangka Curanmor Ditangkap saat Main Bulutangkis

Foto: Sempat Kabur ke Palembang, Tersangka Curanmor Ditangkap saat Main Bulutangkis-(Reza)-

RADARMETRO, PRINGSEWU - Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayahnya pada (17/7/2023) silam. Dalam pengungkapan ini polisi berhasil menangkap seorang remaja laki-laki berinsial KA (17) yang merupakan warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.

“Tersangka KA diamankan polisi saat sedang bermain bulutangkis di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka pada Selasa (7/5/2024) sekira pukul 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Pardasuka, Iptu. Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (9/5/2024) siang.

Dijelaskan kapolsek, anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi BE 7219 UA, milik Suherman (55) warga Pekon Margodadi, Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. 

Saat dicuri, sepeda motor tersebut sedang diparkirkan korban di halaman rumah dan ditinggal nonton pertunjukan kuda kepang.

BACA JUGA:Tangkap Buronan Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten, Polisi Dapat

“Tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor korban karena sepeda motor korban tidak dilengkapi kunci kontak dan hanya menggunakan sambungan kabel sebagai media menyalakan mesin sepeda motor,” jelasnya.

Setelah berhasil menggasak motor korban, tersangka kemudian menjual sepeda motor seharga Rp1,5 juta. Uang hasil menjual sepeda motor curian kemudian dipergunakan untuk membiayai ongkos kabur ke Palembang, membayar kontrakan rumah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Sepeda motor milik korban yang hilang sudah berhasil kami temukan dan saat ini sudah kami jadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya,” bebernya.

Kapolsek menyebut, tesangka baru sekali ini terlibat tindak pidana. Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat mencuri karena tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.

BACA JUGA:Polsek Banjar Agung Tangkap Ibu Muda Residivis Pembobol Toko Vape

Atas perbuatannya tersebut, KA dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

“Lantaran HA masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilnya tetap mengacu pada UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandas kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: