Polisi Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba Modus COD di Metro
Foto : Potret kedua tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro.-(Devi)-
RADARMETRO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil membongkar praktik peredaran Narkoba jenis sabu-sabu dengan modus Cash On Delivery (COD) di Kota setempat. Sebanyak dua orang ditangkap, keduanya berperan sebagai bandar dan kurir Narkoba.
Dari data yang dihimpun, kedua anggota komplotan tersebut merupakan warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Masing-masing ialah Aris Winarko (41) warga jalan Satelit 1 nomor 03 RT 032 RW 015 dan Rakhman Hakim warga Jalan Selagai nomor 73 RT 004 RW 002.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa komplotan tersebut berhasil ditangkap pada Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Mereka kami tangkap tanpa perlawanan saat melintasi jalan Gajayana Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Jadi anggota Sat Resnarkoba Polres Metro mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Aris Winarko dan Rakhman Hakim," kata Kasat saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Curat Akhirnya Dibekuk Anggota Polsek Way Serdang
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu berukuran sedang dan sejumlah plastik klip bening kecil kosong yang diduga akan diisi sabu.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, kami menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu-sabu yang disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri Aris Winarko," ungkap Kasat.
"Selain itu kami juga temukan tujuh lembar plastik klip bening kosong ukuran kecil dari dalam kantong celana Aris Winarko," imbuhnya.
Saat diinterogasi Polisi, keduanya mengaku sehabis mengambil narkoba pesanan ke seorang bandar besar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Mereka mengaku bahwa saat ditangkap kemarin baru saja pulang dari mengambil sabu-sabu itu. Mereka ambil diluar Metro dan masih kami didalami. Kemudian untuk bandar besarnya juga masih didalami," ucap IPTU Hendra Abdurahman.
Keduanya membeli narkoba dari seorang bandar di Tegineneng dengan harga murah. Mereka menggunakan istilah jalur jemput barang sehingga diberikan dengan harga harga Rp 1,2 Juta untuk sabu-sabu seberat 2,20 gram.
"Mereka jemput barang itu kesana, transaksinya langsung mengambil kesana. Jadi mereka mendapatkan harga Rp 1,2 Juta untuk sabu-sabu seberat 2,20 gram," ungkapnya.
BACA JUGA:Begal Teman Sendiri, Residivis Asal Lamteng Ditembak Polisi di Metro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: