Kepergok Hendak Jual Barang Curian, Dua Remaja di Metro Ditangkap Polisi

Kepergok Hendak Jual Barang Curian, Dua Remaja di Metro Ditangkap Polisi

Foto : Kedua tersangka berikut barang bukti hasil curiannya diamankan di Mapolsek Metro Utara.-(Ria Riski A.P)-

Selanjutnya, saat diinterogasi oleh polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Karenanya untuk saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Metro Utara.

"Mereka ini saat diinterogasi telah mengakui perbuatannya. Untuk saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya telah diamankan ke Mapolsek Metro Utara," bebernya. 

Sementara itu, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta. Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: