Kadisdik Lamteng Diduga Terima Setoran Proyek, Satu Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Kadisdik Lamteng Diduga Terima Setoran Proyek, Satu Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Foto : Potret tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro.-(Istimewa)-

Kasat mengungkapkan bahwa tersangka menjanjikan proyek Rp6 miliar itu dapat dikerjakan oleh korban ketika tersangka dapat menyetorkan uang sebesar Rp800 juta.

BACA JUGA:Tekan Penumpukan Sampah, Pemkot Metro Gencarkan Program GELIAT

"Tersangka ini mengaku menyetor sejumlah uang senilai Rp800 juta untuk mendapatkan proyek tersebut ke Dinas Pendidikan Lampung Tengah dengan cara menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang tersebut," ucapnya.

Tak hanya itu, tersangka juga menunjukkan daftar paket proyek yang akan dikerjakan oleh korban.

Saat itu tersangka meminta korban menyetorkan uang sebesar Rp400 Juta kepada tersangka untuk diserahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan.

"Tersangka menunjukkan daftar paket pekerjaan direhab bangunan yang akan dikerjakan, selanjutnya korban disuruh bekerjasama terhadap proyek tersebut dengan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua. Kemudian korban diminta menyetorkan uang senilai Rp400 juta kepada tersangka dan dibuatkan kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani oleh tersangka," jelasnya.

Setelah sebulan berlalu, tersangka kembali menghubungi korban dengan menjanjikan tambahan paket proyek pembangunan toilet di setiap sekolah serta peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah.

"Kemudian setelah satu bulan, tersangka Ayu ini menghubungi korban bahwa ada tambahan untuk pekerjaan MCK di setiap sekolahan dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Bina Marga Lampung Tengah dan diminta untuk menyetor uang senilai Rp200 juta," terangnya.

"Namun oleh korban disetorkan dengan cara mencicilnya hingga seluruhnya berjumlah Rp102 juta. Korban dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024, namun sampai waktu yang dijanjikan proyek tersebut tidak ada dan korban mengalami kerugian senilai Rp552.500.000," imbuhnya.

Kasat Reskrim Polres Metro mengaku telah memeriksa 6 orang saksi atas perkara tipu-tipu proyek palsu Lampung Tengah jilid 2 tersebut. 

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp5,8 Miliar di KONI Lampung Tengah Naik ke Penyidikan

"Dalam kasus ini kita sudah memeriksa 6 orang saksi, yang mana 3 orang diantaranya merupakan saksi korban, dan tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan," paparnya.

Polisi telah menetapkan tersangka pada Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Kini tersangka Ayunda Ica Pratiwi berikut barang bukti lembaran kwitansi hingga fotocopy transfer rekening telah diamankan di Mapolres Metro. 

Ia terancam Pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: