Peraturan KPU, Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Diperpanjang Tiga Hari

Peraturan KPU, Masa Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Diperpanjang Tiga Hari

--

TUBABA.RADAR.METRO.DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang Barat (TUBABA) Lampung, perpanjang masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati terhitung selama tiga hari kedepan. 

Hal tersebut disampaikan ketua KPUD Tubaba Yudi Agusman, saat dihubungi via telepon pada Kamis 29 Agustus 2024 sekitar pukul 19:13 Wib. 

Menurutnya, melihat kondisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2024 saat ini, dan  tertuang pada pasal 135, jika masih terdapat satu pasangan calon maka waktu pendaftaran diperpanjang selama  Tiga hari.

BACA JUGA:Usai Antarkan Wahdi-Qomaru Daftar ke KPU, Anna Morinda Mundur dari PDIP

“Karena masih tersisa lima partai, walaupun tidak cukup di akumulasi. Namun pendaftaran masih bisa diperpanjang selama tiga hari” Kata Ketua KPU Yudi Agusman. 

Lanjut dia, ketika nanti terdapat satu partai mendukung dua pasangan Calon (Paslon) maka di PKPU No 8 pasal 12 nanti kita buat berita acara klarifikasi oleh KPU RI kepada DPP nya masing-masing. 

“Nantinya DPP masing - masing yang akan  memberikan rekomendasi kemana dia akan mendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: