IAIN Metro Lampung Bergejolak, Reshuffle Pimpinan Berujung Pelaporan

IAIN Metro Lampung Bergejolak, Reshuffle Pimpinan Berujung Pelaporan

Foto: Kampus IAIN Metro di Jalan Ki Hajar Dewantara, 15A Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro.-(MH Naim)-

“Kan kita bicara Pendidikan bagiamana meningkatkan kualitas, kemudian berdasarkan penilaian pertimbangan kita perlu melakukan penyegaran. Hanya pergantian tempat saja," jelasnya.

BACA JUGA:Bukan UKM, Jurnalis Muda Independen Bisa Masuk Kampus?

Rektor IAIN Metro Dilaporkan ke KASN

Belakangan ini para mantan pejabat kampus IAIN Metro mulai gerah dengan keputusan Siti Nurjanah yang dinilai sepihak dan melanggar hukum.

Sebanyak delapan dosen melaporkan tindakan Siti Nurjanah kepada Kementrian Agama (Kemenag) RI melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor P-0581/SJ/B.II/2/KP.04/02/2023, tertanggal 29 Januari 2023.

Delapan dosen tersebut yakni, Prof Ida Umami mantan Wakil Rektor I, Husnul Fatarib mantan Dekan Fakultas Syari'ah, Dr Mat Jalil mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI).

Kemudian Hemlan Elhany mantan Wakil Dekan III FUAD, Liberty mantan Wakil Dekan III FEBI, Rina El Maza mantan Wakil Dekan II Fakultas Syari'ah, Nindia Yuliwulandana mantan Kaprodi PGMI FTIK, dan Novita Rahmi mantan Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab FTIK.

Alasan Prof Ida Umami dkk Laporkan Rektor

Prof Ida Umami buka suara atas pelaporan dirinya bersama tujuh dosen terhadap Rektor IAIN Metro, Prof Siti Nurjanah.

Ia mengatakan pelaporan dilakukan lantaran klarifikasi atas pemberhentian tugas ke delapan dosen tersebut tak kunjung diberikan oleh rektor.

Selain itu, kata Prof Ida, tindakan Rektor IAIN Metro itu sudah melanggar ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2017 tentang Statuta IAIN Metro pasal 29 tentang pengelolaan.

“Bahwa masa jabatan wakil rektor mengikuti masa jabatan rektor,” ujarnya seperti diberitakan radarlampun.disway.id pada Rabu (24/5/2023)

Ia menuturkan, rektor bisa menggunakan hak prerogatif untuk mengganti jajarannya, jika masa jabatan habis atau melakukan pelanggaran hukum.

Ia juga mengatakan Rektor IAIN telah mengangkangi kewenangan Dekan dalam mengangkat wakil dekan dan kaprodi.

“Begitu juga dengan penyalahgunaan pengangkatan wakil dekan, dan ketua prodi yang menjadi kewenangan Dekan seperti dalam Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2017, dengan tidak menghiraukan hombase dan keahlian dosen,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: